BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim gabungan BKSDA SKW II Kalimantan Tengah dan Pos Pangkalan Bun Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan penjualan satwa dilindungi yakni Trenggiling di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (21/10/2017)
Menurut Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Agung Widodo, penangkapan terhadap pelaku MN (22) warga Kadipi Atas dan AP (31) warga Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada bermula dari informasi adanya penjualan Trenggiling di media sosial.
Setelah diketahui bahwa antara penjual dan pembeli akan bertemu di Bundaran Pangkalan Lima untuk melakukan transaksi maka tim gabungan BKSDA Kalimantan Tengah dan Pos Pangkalan Bun Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan segera melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 ekor Trenggiling seberat 5 kilogram.
"Kedua tersangka kemudian dimintai keterangan oleh anggota Gakkun sementara Barang Bukti diserahkan dari tersangka ke petugas Gakkum dan selanjutnya dititipkan ke SKW II BKSDA Kalteng," kata Agung Widodo, Sabtu (21/10/2017).
Ia menambahkan, sesuai aturan sebenarnya pelaku perdagangan Trenggiling dapat dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dan pasal 40 ayat 2, UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berisi ancaman pidana terhadap pelaku dengan penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Walau ancaman dan denda sangat berat namun karena ketidaktahuan pelaku maka SKW II BKSDA Kalteng masih mentolerir perbuatan mereka dan mereka akan diberikan pembinaan.
Sementara itu, MN mengaku kepada Borneonews tidak mengetahui bahwa binatang Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan.
"Saya minta maaf karena jujur saya tidak tahu kalau trenggiling merupakan binatang dilindungi," kata MN lirih. (KOKO SULISTYO/B-5)








