BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.
Bukan tidak mungkin satu dari 14 entitas ini juga beroperasi di Kalimantan Tengah. Karenanya, Kepala OJK Kalimantan Tengah, Rusli menegaskan agar masyarakat Kalteng berhati-hati terhadap kegiatan usaha investasi bodong ini.
"Memang kalau dari lokasi kantor tidak ada yang beralamat di Kalteng. Namun dari ruang lingkup pemasaran mungkin saja bisa sampai ke Kalteng dan kita belum mengetahui pasti akan hal tersebut," kata Rusli, Senin (23/10/2017).
Menurutnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing telah menjelaskan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan, tidak adanya izin usaha penawaran produk. Kemudian, penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia, Wujudkan Impian Bersama (WIB)/PT Global Mitra Group, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA), PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama, Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPS Coin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id, dan Seven Star International Investment.
"Masyarakat kami minta untuk tetap berhati-hati dalam melakukan investasi. Kalau ragu bisa tanyakan ke OJK dulu. Agar jelas apakah kegiatan investasi itu memang terdaftar resmi atau tidak," tegas Rusli. (TESTI PRISCILLA/B-11)








