BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sempat mendapat sorotan karena tunggakan pajak reklame yang mencapai miliaran rupiah.
Namun, hal serupa kembali terjadi. Disperkim lagi-lagi kecolongan pajak banner bakal calon yang berniat maju pada pemilihan wali kota (pilwakot) 2018 mendatang.
"Memang benar bahwa ada banner yang ditertibkan petugas Disperkim, karena tidak memiliki izin dan tak membayar pajak," kata Kepala Disperkim Kota Palangka Raya Rojikinnor, Selasa (24/10/2017).
Penertiban tersebut, menurut Rojikinnor, dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas dari Disperkim terhadap penunggak pajak.
"Agar ada efek jera kepada mereka yang tidak taat membayar pajak. Kita sudah mengamankan banner tersebut yang berada di titik jalan utama, meski sebenarnya masih banyak yang terpampang di jalan-jalan perumahan," sebut dia. (TESTI PRISCILLA/B-3)








