BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya sudah mengamankan benda yang digunakan MU (40) untuk memukul anaknya yang berusia 14 hingga beberapa titik di tubuhnya mengalami memar dan membiru.
Remaja putri yang juga sebagai pelajar SMPN 9 Palangka Raya ini akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Senin (23/10/2017).
"Barang bukti sudah kita amankan. Yakni gayung yang terbuat dari kayu," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Reserse Kriminal AKP Ismanto Yuwono, Selasa (24/10/2017) sore.
Mengenai faktor penyebab penganiayaan, polisi masih melakukan pendalaman. "Apakah faktor ekonomi maupun lainnya, kita masih dalami," ungkap kapolres.
Untuk saat ini MU masih berstatus terperiksa meskipun dari beberapa keterangan saksi bahwa korban sering dipukul oleh ibunya. MU juga masih menjalani tes kejiwaan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Jika dari hasil tes kejiwaan itu MU dinyatakan waras alias melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar, maka status MU dari terperiksa bisa meningkat menjadi tersangka. (BUDI YULIANTO/B-6)








