BORNEONEWS, Muara Teweh – Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Barito Tengah mengadakan sosialisasi dalam rangka pengembangan kelembagaan KPHP Unit VIII, Selasa (24/10/2017).
Kasi RLH Disnas Kehutanan Kalteng, M Arifin Setiawan mengatakan KPHP merupakan unit pelaksana teknis wilayah kabupaten dan kota di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jadi mereka secara struktur mereka berada di dinas kehutanan provinsi, tapi secara kelembagaan mereka juga bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. Makanya di KPH anggaran di-support dari APBD dan APBN” ujar Arifin saat membuka sosialisasi, Selasa (24/10/2017).
Dia mengharapkan seluruh komponen pemerintahan dan KPHP dapat bersama membangun kawasan hutan yang baik dan lestari dengan melibatkan masyarakat.
“Diharapkan KPH dapat bersinergi dengan pemerntah daerah mulai dari tingkat pemerintahan kabupaten hingga desa. Karena nantinya mereka memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan hutan. Jadi arahnya bagaimana mengelola kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat,” terangnya.
Disampaikan, kegiatan ini sangat penting dan harusnya beberapa waktu lalu telah disosialiasasikan, karena dengan berlakukanya undang-undang 23 tahun 2014, dinas kehutanan kabupaten yang berada disetiap kabupaten dan kota harus dihapuskan, karena kewenangan pengurusan bidang kehutanan diserahkan ke provinsi.
KPH sebenarnya sudah muncul sejak 1999 dengan diterbitkannya UU No 41 tentang Kehutanan dan pada 2017 terbitnya UU No 23.
Di Kalimantan Tengah ada 33 KPH terdiri dari 29 KPHP dan 4 KPHL, tapi anggaran yang tersedia belum memenuhi seluruh KPH, maka baru terbentuk 2 KPHL dan 16 KPHL yang termasuk UPT KPHP Barito Tengah unit VI dan VIII.(RAMDAHANI/B-6)








