BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan personel Polsek Timpah jajaran Polres Kapuas bersama personel Resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil membekuk IP alias QI (40), di jalan Lintas Trans Palangka Raya – Buntok tepatnya di Desa Timpah, Kecamatan Timpah.

Tersangka merupakan pelaku penipuan lintas provinsi dengan modus membeli barang berupa rokok maupun bahan sembako lainnya di beberapa toko sembako kemudian menghipnotis pemilik toko.

"Dari interogasi awal, menurut pengakuan pelaku, telah melakukan aksinya di beberapa kota di Provinsi Kaltim, Kalsel dan Kalteng. Setelah membeli barang di beberapa toko, pelaku dalam perjalanannya menjual kembali barang-barang hasil kejahatannya kepada toko lain di jalur yang dilaluinya," ujar Iptu Syaifudin Zuhri kepada Borneonews melalui pesan singkatnya, Kamis (26/10/2017)

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang beralamat di Kelurahan Kuanda Kav Malingga Poto, Kabupaten Gorontalo, Sulsel ini selalu menggunakan mobil rental, disertai seorang sopir. Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku IP berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah.

"Tersangka kini telah dibawa personel Resmob Polres Pulpis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut mengingat aksi yang dilakukan tersangka tidak hanya dilakukan di satu kota saja," pungkas Kapolsek Timpah. (HAMDI/B-2)