BORNEONEWS, Sampit - MR (23), terdakwa kasus pencurian menjalani sidang pada Kamis (26/10/2017), dalam perkaranya JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi korban Hartinah.
Dari keterangan para saksi, aksi terdakwa tersebut dilakukan di Jalan Ahmad Yani RT 21 RW 8, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang dengan cara terdakwa masuk ke rumah korban mencongkel pintu belakang dapur tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil, ia melihat ada motor yang masih menempel kunci kontaknya di dalam rumah korban itu. Kesempatan itulah MR membawanya kabur. Rencananya motor tersebut ingin ia jual kembali namun saat ditangkap belum terjual.
"Selain motor uang yang ada dalam lemari juga ia ambil, ada uang saat itu Rp1 juta, dia mengambilnya dengan cara memacahkan kacanya, setelah berhasil ia kabur," terang korban.
Setelah MR kabur, namun dengan cara dipancing ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. "Di SMS dulu awalnya, lalu dibalasnya, nah bagaimana polisi memancingnya saya kurang tahu, ia ditangkap saat dipancing melalui SMS itu," tegas korban.
Atas keterangan saksi itu pria yang menerima dua timah panas di kakinya itu tidak menyangkal atas keterangan para saksi tersebut. Dari catatan kriminalnya ini terdakwa ketiga kalinya berurusan dengan hukum sehingga tercatat sebagai residivis. (NACO/B-5)
Beraksi Lagi, Residivis Gasak Motor dan Uang di Lemari
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
Komentar (0)
Memuat komentar…







