BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabdi Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter mengatakan seharusnya aturan perizinan, termasuk di dalamnya kewajiban membayar pajak kepada pemerintah kota.

Karenanya jika ada papan reklame yang dipasang tanpa izin dari Pemko, itu artinya pihak pemasang juga tidak mungkin membayar pajak kepada Pemko.

"Kalau begitu tidak perlu lagi kita harus berulang-ulang melakukan pemberitahuan. Sebab para pemilik usaha harusnya telah mengetahui aturan yang sudah ditentukan. Jika ternyata dilanggar ya kita siap untuk menertibkan," kata Walter, Jumat (27/10/2017).

Bahkan pihaknya siap jika harus menertibkan reklame kecil-kecil yang dipasang di pepohonan, ataupun benda-benda lain yang berada di jalur hijau. Termasuk reklame para kandidat bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

"Kita menunggu instruksi dari instansi terkait saja. Kalau memang dianggap melanggar dan tak berizin maupun tidak taat membayar pajak ataupun mengganggu keindahan kota. Maka tentu akan kita tertibkan," sebutnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)