BORNEONEWS, Pulang Pisau - IP alias Ki alias Ron (40 tahun), pelaku penggelapan uang dengan menggunakan keahlian melipat mengaku aksinya sulit terpantau CCTV. Jika toko yang menjadi sasarannya dilengkapi fasilitas CCTV, sebelum melakukan aksinya ia sudah memperhitungkannya terlebih dahulu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengatakan juga tidak menggunakan sugesti atau hipnotis. Keahliannya melipat uang sebanyak lebih 110 lembar dengan nilai Rp1,1 juta sudah biasa dilakukan dan tidak dapat terpantau korbannya yang sudah kehilangan kosentrasi.
Hal tersebut disampaikan pelaku saat diminta keterangan oleh pihak Polres Pulang Pisau terkait aksinya di sejumlah wilayah di kabupaten tersebut.
Pelaku tertangkap dalam pengejaran petugas kepolisian saat berada di Desa Timpah. Sebelumnya juga pelaku mengaku pernah melancarkan kejahatan yang sama di beberapa daerah, di antaranya Balikpapan, Barabai, Lamandau, Sampit, Palangka Raya, dan Kapuas.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun kurungan. (JAMES DONNY/B-5)








