BORNEONEWS, Pulang Pisau- Selain menangkap pelaku penggelapan bernama Pan alias Ki alias Ron (40 tahun), Polres Pulang Pisau juga mengamankan barang bukti berupa 62 slop rokok berbagai jenis merk dan uang tunai sebanyak Rp 2.900.000,- dari tangan pelaku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono didampingi Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan pelaku saat melakukan transaksi dengan korbannya di sejumlah TKP (tempat kejadian perkara) yang ada di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Toko dan warung yang besar menjadi target pelaku saat melakukan aksi dan selalu menyewa mobil serta sopir yang berbeda. Saat melintas sebuah warung tersangka menyuruh sopir untuk berhenti untuk melakukan aksinya dan memerintahkan agar sopir tetap berada di dalam mobil dengan kondisi mobil tetap hidup.
Pelaku kemudian keluar dari mobil dan membawa sejumlah uang, dan mengatakan mau membeli rokok berbagai merek dengan jumlah yang cukup banyak (per slop). Pelaku kemudian menyuruh korban mengambil rokok yang diinginkannya, lalu menyuruh korban mencatat dan menghitung total uang belanjaannya.
Pelaku kemudian mengambil uang pecahan Rp100 ribu dari saku celananya dengan jumlah Rp4-5 juta ditambah pecahan 2.000, 5.000 dan 10.000 sebesar Rp600.000 Dalam setiap kali transaksi, pelaku yang beridentitas warga Gorontalo ini sengaja mengurangi Rp100 ribu pada uang bayarannya, sehingga pelaku dapat menghitung kembali uang tersebut.
Saat menghitung kembali di hadapan korban pada saat itulah dengan kecepatan jari tangannya pelaku mengambil uang dengan jumlah Rp2 juta atau lebih. Kemudian mengatakan bahwa uang tersebut benar kurang Rp100 ribu. Selanjutnya pelaku menyerahkan kembali uang tersebut kepada korban yang tidak lagi menghitung uang tersebut karena seolah-olah sudah pas setelah ditambah Rp100 ribu oleh pelaku.
Sebanyak empat TKP menjadi sasaran pelaku saat melakukan aksinya di Kabupaten Pulang Pisau. Sehingga dari total belanja sebesar Rp13.700.000 dalam aksinya di wilayah tersebut, pelaku dapat mengambil uang belanjanya sebesar Rp9.000.000. Dalam pengakuannya pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa mobil, makan dan minum, BBM serta penginapan hotel.
Pelaku tertangkap dalam pengejaran petugas kepolisian saat berada di Desa Timpah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. (JAMES DONNY/B-8)








