BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Laboratorium Penyidikan dan Pengujian Veterier, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Baharuddin, mengatakan bahwa anjing yang menggigit seseorang harus diobservasi selama 14 hari. Hal serupa juga berlaku bagi hewan lainnya seperti kucing dan kera. Sebab ada kemungkinan hewan-hewan tersebut membawa virus rabies.
"Jika sejak tampak gejala rabies hingga 14 hari kemudian anjing tersebut mati, sudah bisa dipastikan bahwa anjing itu mengidap rabies. Tapi kalau sampai 14 hari anjingnya masih hidup berarti dia tidak rabies," ungkap Baharuddin kepada Borneonews, Minggu (29/10/2017).
Sekarang, katanya, untuk Kota Palangka Raya sudah bisa lebih cepat mengetahui anjing pengidap rabies. Yakni dengan pemeriksaan di Laboratorium Penyidikan dan Pengujian Veterier di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Jika waswas bawa saja ke sini, Jalan Tjilik Riwut, Kilometer 3,5, Palangka Raya. Nanti dipersiksa air liurnya. Akan ketahuan apakah mengidap rabies atau tidak?"
Dengan demikian anjingnya tidak perlu dibunuh kalau memang tidak rabies. Dan korban gigitan tidak perlu diberikan vaksin anti rabies (VAR) jika memang hewannya tidak rabies. (TESTI PRISCILLA/B-3)








