BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembobol dua buah rumah divonis menjalani pembinaan di balai latihan kerja selama 3 bulan. Atas vonis itu pria yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah dan Bapas, Usman menyatakan menerima.
"Kita terima atas putusan itu, tinggal JPU melakukan eksekusi atas vonis itu," kata Burhansyah usai sidang itu, Selasa (31/10/2017).
Sementara dalam tuntutannya JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa selama 6 bulan untuk jalani pembinaan di mana terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP.
Menurut Burhansyah terdakwa yang berusia 16 harus berurusan dengan hukum setelah beraksi pada Kamis (28/9/2017) di Jalan Gunung Semeru, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, di mana Dv berhasil menggasak kediaman Wahyudi.
Di situ ia masuk dengan cara masuk lewat lubang angin-angin rumah korban. Ia berhasil menggasak headset bluetooth, tongsis, kabel, charger handphone, headshet, dua buah flashdisk, dua buah kacamata dan handphone Blackberry.
Setelah berhasil ia menuju kediaman Jumadillah yang tidak jauh dari TKP pertama, di situ ia berhasil menggasak uang Rp1,5 juta, namun saat diamankan ditemukan Rp600 ribu sisa yang sudah tersangka gunakan. (NACO/B-5)
ABG Pembobol Dua Rumah Divonis Jalani Pembinaan Selama 3 Bulan
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







