BORNEONEWS, Sampit - Uang hasil pencurian yang dilakukan remaja beusia 16 tahun, digunakan untuk pesta miras hingga menikmati dunia lokalisasi. Hal itu terungkap dari pengakuan terdakwa dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (7/11/2017) yang dipimpin hakim Ade Satriawan.
"Pertama dia (terdakwa) mengambil uang korban Rp2,5 juta, yang kedua Rp3,5 juta," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, usai sidang tertutup.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin (16/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Tumbang Sanak RT 7 RW 3 Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga,
Dia masuk rumah korban, pamannya sendiri dengan cara melompat dinding kamar mandi. Kemudian naik ke atap dapur dan mencongkel dinding rumah yang terbuat dari papan kayu.
Setelah berhasil aksi pertama, terdakwa langsung mentraktir rekan-rekannya, termasuk membayar PSK untuk melayani mereka. Merasa belum puas, terdakwa kembali beraksi. Dan lagi-lagi hasil kejahatannya untuk untuk pesta miras dan ngamar dengan PSK bersama empat rekan-rekannya.
Di persidangan itu terdakwa mengakui empat rekannya yang ikut menikmati hasil curiannya itu masih di bawah umur. Rencananya pekan mendatang, empat rekannya itu akan dihadirkan sebagai saksi. (NACO/B-11)
Remaja Curi Uang untuk Pesta Miras dan Traktir Teman di Lokalisasi
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







