BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang empat ASN yang dijadikan terdakwa terkait sengketa lahan Balai Benih Pertanian, tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan. Rahmadi G Lentam selaku Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa menganggap kehadiran para saksi tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (13/11/2017) tidak berguna.

"Kami mengingatkan para saksi terkait hal ini. Karena apa yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan yang disampaikannya di persidangan tidak sinkron," ujar Rahmadi.

Ia mencontohkan, para saksi terkesan memgetahui apa yang orang lain lakukan, namun lupa terhadap apa yang pernah dilakukannya.

"Terutama untuk saksi Abdul Muin. Dalam BAP ia menyampaikan seolah olah ia melihat surat pinjam pakai dan sebagainya. Tapi ternyata faktanya tidak. Artinya, dalam persidangan saksi tidak pernah merasa mengakui beberapa hal yang disampaikan dan tertulis dalam BAP, artinya verbal lisannya ngarang. Siapa yang melakukan verbal lisan saat proses penyidikan, artinya ia harus bertanggung jawab secara pidana dan berarti BAP tersebut tidak benar," ujar Rahmadi.

Karena, lanjutnya, bila melihat keterangan dalam BAP, semuanya terkesan copy paste. "Kalau anda lihat, hampir semua keterangan yang ada BAP seperti copy paste. Apa iya dua orang menerangkan hal yang sama sampai titik komanya juga sama. Selain keterangan saksi itu harus disampaikan dengan bahasa saksi, bukan dengan bahasa penyidik. Nah melihat dari fakta tadi, saksi menyatakan tidak pernah menerangkan hak itu di BAP. jadi siapa yang ngarang?" ujar Rahmadi.

Ia juga mengatakan bahwa proses persidangan perkara pidana itu akan mengungkapkan kebenaran materil untuk mengukuhkan kebenaran formal sebelumnya.

"Kebenaran formal masalah sengketa tanah sudah selesai untuk membuktikan siapa pemilik lahan tersebut. Karena sudah jelas bahwa ada putusan mulai dari awal pewaris almarhum Brata Ruswanda dari perkara 09, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya nomor 10 tahun 2007, kemudian lanjut gugatan oleh ahliwaris tahun 2013 di PN Pangkalan Bun nomor 18 l, kemudian proses banding di PT Palangka Raya nomor 30 kemudian keputusan kasasi dari MA nomor 3120 yang menolak gugatan dari pihak penggugat. Artinya persoalan hak milik sudah selesai," ujar Rahmadi.

Tapi ingat, lanjutnya, persoalan siapapun pemilik tanah sengketa tidak menjadi persoalan dalam perkara penggelapan. "Karena itu saat para saksi ditanya apakah mereka mengetahui bahwa para terdakwa pernah menjual, menyewakan, menggadaikan tanah tersebut, para saksi menjawab tidak pernah," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)