BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Brata Ruswanda dengan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) yang menjadikan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (13/11/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, salah seorang anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri RS Kamso turut hadir dan memantau jalannya sidang tersebut.

Kepada wartawan, Kamso menjelaskan tujuannya datang ke persidangan tersebut. "Kebetualan dalam perkara ini, Pemkab Kobar minta bantuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menindaklanjuti hal tersebut, maka hal ini kemudian dilimpahkan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional," jelas Kamso.

Karena itu, ia kemudian ditugaskan untuk memantau proses persidangan perkara tersebut. "Saya akan memantau bagaimana proses peradilan yang berjalan, termasuk perkara yang ada. Nantinya hasil pantauan ini akan dilaporkan ke Kemendagri," jelasnya.

Selain memberikan bantuan hukum, pihaknya juga akan memberikan dorongan moril pada keempat ASN yang dijadikan terdakwa terkait perkara ini. (WAHYU KRIDA/B-2)