BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala SMAN 1 Palangka Raya, BS, dan wakilnya, ZA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, terancam pidana penjara seumur hidup.

Wakil Direktur Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Devi Firmansyah mengatakan, BS dan ZA dijerat dengan Pasal 12, Huruf e, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55, Ayat 1 ke -1, KUHP.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Teguh, Rabu (15/11/2017).

Dalam kasus ini, BS sebagai penanggung jawab penerimaan peserta didik baru, sedangkan ZA selaku ketua panitia penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018.

Modus pungli yang dilakukan kedua tersangka yakni pihak SMAN 1 Palangka Raya melalui panitia penerimaan meminta uang kepada wali siswa dengan dalih sumbangan komite. Namun telah ditentukan besarannya.

Rinciannya, sumbangan dana pengembangan pendidikan sebesar Rp1,5 juta per siswa selama tiga tahun. Sumbangan atau iuran komite sekolah sebesar Rp180 ribu per bulan dibayar untuk 2 bulan Rp360 ribu.

Kemudian, baju olahraga sebesar Rp150 ribu, kartu pelajar sebesar Rp15 ribu, tas rotan Rp145 ribu, dan tes psikologi Rp100 ribu.

"Sehingga dari rincian pembayaran tersebut maka setiap peserta didik baru dipungut sebesar Rp2,270 juta, dan uang seragam sebesar Rp1 juta, yang langsung dibayarkan kepada penjahit yang sudah ditentukan pihak sekolah."

AKBP Teguh menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari wali siswa yang merasa keberatan terkait dugaan pungutan itu. Persisnya pada Senin (19/6/2017) lalu. Dari informasi itu lalu dilakukan penyelidikan dan mendatangi sekolah untuk memastikan kebenarannya.

"Kemudian pada 20 Juni 2017, setelah mengantongi bukti, penyidik langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 1 Palangka Raya dan di salah satu loket ditemukan sejumlah uang sebesar Rp56,670 juta dan Rp13,285 juta, yang merupakan uang dari hasil pungutan terhadap wali siswa."

"Selanjutnya penyidik mengamankan saksi dan barang bukti untuk dilakukan periksaan lebih lanjut. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, diketahui praktik pungutan liar itu sudah dilakukan sejak 16 Juni 2017 sampai dilakukannya OTT oleh
Subdit III/Tipidkor Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor," ungkapnya.

Lalu, diketahui bahwa uang hasil pungutan tersebut ada yang tersimpan di rekening pribadi Bendahara Komite berinisial R di salah satu bank sebesar Rp 502,586 juta.

"Kemudian melalui hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara, disimpulkan bahwa pungutan di SMAn 1 Palangka Raya menyalahi aturan yang tertuang pada PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dan Permendikbud No 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah. Sehingga berdasarkan bukti yang cukup, maka penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga bertanggung jawab terkait dengan pungli di SMAN 1 Palangka Raya tersebut," bebernya.

Dia menuturkan, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng dan telah dinyatakan P21 atau lengkap pada 26 Oktober 2017 lalu. "Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah kita lakukan pada Selasa (14/11/2017)," tutupnya. (BUDI YULIANTO/B-3)