BORNEONEWS, Sampit - Aldi alias Aal dan Samsudin alias Ison tampak tidak bisa berbuat banyak, setelah keduanya dilaporkan atas berbagai kasus oleh pihak PT Bumi Hutan Lestari (BHL). Bahkan Aldi tampak pasrah.
"Biarlah kalau sudah seperti ini, saya akan hadapi saja, melawan tidak ada gunanya juga," kata Aldi tampak pasrah saat ditemui Borneonews saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (17/11/2017).
Kasus pengancaman yang menjerat Aldi ini kasus yang keempat menjeratnya setelah saat ini ia sudah menjalani proses hukumannya di Lapas Klas IIb Sampit, di mana sebelumnya PT BHL melaporkannya atas kasus pencurian sawit di mana Aldi dihukum 8 bulan penjara.
Baru selesai menjalani sidang kasus itu ia kembali diproses atas kasus penghasutan dan divonis 8 bulan penjara, kemudian kasus ketiga ia dilaporkan atas kasus pengrusakan ia dihukum satu tahun dan kini kasus keempat kembali menantinya atas kasus pengancaman.
Sementara Ison sebelumnya dilaporkan PT BHL atas kasus penghasutan ia dihukum 8 bulan penjara dan kasus pengrusakan dihukum 8 bulan penjara juga, kini ia kembali diproses atas kasus pengancaman.
Kedua warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim ini di Lapas Sampit tengah menjalani proses hukuman kasus kedua mereka setelah kasus pertama sudah habis mereka jalani, dalam kasus baru ini keduanya tidak ditahan mengingat mereka kini ditahan atas proses kasus kedua.(NACO)








