BORNEONEWS, Kasongan - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan mulai menyosialisasi pajak sarang burung walet.

Wilayah Kecamatan Katingan Kuala adalah yang paling pertama mendapat giliran sosialisasi pajak sarang burung walet ini.

Hal ini berdasarkan rilis yang dikirimkan pihak BPKAD Kabupaten Katingan ke borneonews.co.id Senin (20/11/2017).

Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Katingan Roby melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Penetapan Pajak Restribusi Daerah Suryadi saat melakukan sosialisasi di Pagatan Kecamatan Katingan Kuala, jika kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan. "Kami berharap dengan adanya informasi melalui kegiatan sosialisasi tentang pajak sarang burung walet ini penggalian potensi pajak daerah dapat dioptimalkan," sebut Suryadi.

Hal ini salah satu indikatornya guna mendorong dan memastikan adanya peningkatan penerimaan asli daerah (PAD) Kabupaten Katingan setiap tahun, dimana salah satu sumber penerimaannya yaitu melalui pajak sarang burung walet ini.

"Potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Katingan khususnya di wilayah Kecamatan Katingan Kuala cukup menjanjikan, dan kedepan potensi ini akan meningkat seiring perkembangan ekonomi masyarakat," imbuh Suryadi. (ABDUL GOFUR/B-5)