SAMPIT –


BORNEONEWS, Sampit - MR (23), terdakwa kasus pencurian yang beraksi di kediaman Hartinah terancam hukuman selama 20 bulan penjara. Pekan mendatang (30/11/2017) majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan akan menjatuhkan vonis kepadanya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP," kata JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Kamis (23/11/2017).

Memberatkan MR, ia sebelumnya pernah dihukum, sedangkan yang meringankannya ia terus terang dan menyesali perbuatannya. Kepada hakim MR meminta keringan agar hukumannya bisa dikurangi. Meski demikian JPU tetap pada tuntutannya.

MR menggasak rumah korban saat melihat korban keluar, kesempatan itulah ia menggasak barang berharga milik korban, di Jalan Ahmad Yani RT 21 RW 8, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang dapur. 

Ia membawa kabur motor, handphone dan uang Rp1 juta. Setelah berhasil ia kabur, motor korban sempat dijual. Pengakuannya hasil kejahatannya itu habis ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Hingga akhirnya anak salah satu kepala desa di Bagendang ini berhasil diamankan petugas setelah melalui handphone yang dicurinya itu dikirim sms berpura-pura sebagai keluarga korban ingin menitipkan uang untuk keluarganya. (NACO/B-5)