SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arb alias Ban kembali terlibat kasus pembobolan rumah kosong. Kali ini residivis kambuhan tersebut menggasak satu unit televisi jenis LED 32 inci milik korban Antonius Jarobin yang mengakibatkan korban alami kerugian sekitar Rp3 juta. 


Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 19.00 wib. Bermula ketika ia jalan-jalan menuju Jalan Rambat Raya, komplek Sutarti Wengga Metropolitan, sambil melihat rumah kosong, ketika didepan rumah korban tepatnya di WMP Jalur I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang tersangka berhenti.

Saat itu ia menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario nopol KH 2008 LJ, kemudian ia menuju ke kediaman korban Antonius menuju jendela ruang tamu mencongkelnya dengan plat besi.

Setelah itu ia masuk ke dalam rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong. Ia menggasak TV LED 32 inci, kemudian ia mengambil tas jinjing berisi buku dan surat-surat berharga lainnya. Kemudian tersangka menuju Imam Fadloli.

Kepada Imam ia ingin pinjam uang dengan menggadaikan TV itu sebesar Rp750 ribu. Sementara tas jinjing itu ia buang di bak sampah Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapanag.

"TV ini sempat saya gadaikan sebesar Rp750 ribu, saat itulah saya tertangkap," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (28/11/2017).

Atas perbuatannya itu tersangka dibidiPasal 363 Ayat (2) KUHP. Dari catatan kriminalnya warga Jalan Jembatan Kuning RT 28 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2009 dan 2011. (NACO/B-5)