BORNEONEWS,Pangkalan Bun - Sakai Ervan Rasid yang merupakan menantu almarhum Brata Ruswanda terlihat emosi saat dicecar pertanyaan oleh Rahmadi G Lentam, Penasehat Hukum (PH) 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikriminalisasikan terkait sengketa tanah antara ahliwaris Brata Ruswanda dan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), saat digelarnya sidang lanjutan Senin (4/12/2017).
Hal tersebut terjadi usai saksi Khambali memaparkan bahwa dirinya pernah mendapatkan pembagian tanah secara kolektif dari Dinas Pertanian saat itu. "Saat itu saya membayar Rp300 ribu sekitar tahun 2000. Waktu itu yang mengkoordinir adalah Ervan Rasid hingga keluar SKT. Selain saya Brata Ruswanda juga mendapatkan kaplingan tanah tersebut," jelasnya.
Saat Rahmadi G Lentam meminta pada Majelis Hakim yang diketuai oleh Anak Agung Gde Parnata untuk meminta Ervan Rasid saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya ,namun hadir dalam sidang kali ini untuk di konfontir, yang bersangkutan terlihat emosi dan beberapa kali menyatakan bahwa saksi Khambali berbohong.
"Tidak benar itu. Saya memang terlibat mengurus secara kolektif pembagian tanah tersebut. Namun bukan saya yang mengkoordinirnya. Pembagian tanah tersebut dikoordinir oleh Kamaludin pegawai Dinas Pertanian waktu itu yang saat ini sudah pindah ke Brebes," jelasnya dengan nada tinggi.
Kemudian, Ervan juga menyatakan bahwa uang Rp300 ribu untuk proses pembuatan SKT tersebut juga berlebihan. Saat itu jumlahnya hanya Rp 200 ribu sekian saja," ujarnya.
Namun saat saksi Khambali ditanyakan apakah ia akan menarik kesaksiannya sesuai bantahan Ervan, saksi Khambali tetap bersikukuh dengan kesaksian yang diungkapkannya. (WAHYU KRIDA/B-8)








