BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun Artiek Purnawestri mengatakan, apabila Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) diterapkan secara intensif di Bumi Gawi Barinjam maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sukamara.

"Pelaksanaan KSWP ini akan meningkatkan PAD Pemda Sukamara, karena dalam Permendagri juga diatur bahwa syarat untuk diterbitkannya perijinan2 tersebut adalah bukti pembayaran PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam hal ada peralihan hak atas tanah atau bangunan," ujar Artiek Purnawestri, Selasa (5/12/2017).

Menurut Artiek, KSWP tidak akan menghambat proses perizinan, karena KSWP harus diproses paling lama satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

"KSWP ini akan diberlakukan jika sudah terbit Peraturan Bupati (PERBUP) yang mengatur," tuturnya.

Dikatakannya, pendapatan dalam APBD Sukamara 96% berasal dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat, atau dengan kata lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sukamara adalah sebesar 4% dari APBD. (NORHASANAH/B-5)