BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17, terdakwa kasus pembobolan yang baru sebulan lalu keluar penjara beralasan beraksi karena ajakan rekannya NS alias Nal, itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Burhansyah usai sidang tertutup, Selasa (5/12/2017).
"Karena diajak saat itu ia mau, saat masuk yang merusak jendela rumah korban," ujar Burhansyah, usai sidang yang dipimpin hakim Ade Satriawan tersebut.
Sidang tersebut JPU menghadirkan saksi korban yakni Siti Radawiyah yang rumahnya dibobol di Jalan Kenan Sandan RT 37 RW 8, Kelurahan Baamang Tengah, pada Sabtu (18/11/2017) dalam keterangannya itu korban mengaku merugi sekitar Rp6 juta.
Dalam sidang itu terungkap mereka berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela dengan merusak tralis rumah korban. Keduanya menggasak dua buah handphone, Iphone, parform, rexona dan obeng min
Namun apesnya keduanya tertangkap tangan, setelah perbuatan mereka diketahui warga dan diteriaki maling. Hingga akhirnya Putra kedua kalinya berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
Sebelumnya terdakwa sempat masuk penjara setelah mencuri bersama MJS di toko Mahabah Furniture Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang milik H Junaidi. Keduanya sempat ditahan setelah ditahan polisi dan jalani proses sidang. Mereka keluar setelah hakim menjatuhkan hukuman pembinaan untuk mereka. (NACO/B-5)
ABG yang Baru Keluar Penjara Ini Nekat Maling Lantaran Ajakan Rekannya
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Kodam XXII Tambun Bungai Bersama Bobon Santoso Sajikan 4.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
Komentar (0)
Memuat komentar…







