BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus sengketa lahan antara Pemkab Kobar dan ahli waris Brata Ruswanda, rencananya menghadirkan lima saksi. Namun, tiga di antaranya tidak bisa hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (11/12/2017).

Tiga saksi yang tidak hadir dalam persidangan adalah Hatmansyah, Nunik Praptaniwati yang merupakan mantan Camat Arut Selatan (Arsel) serta Hairi Wildani mantan Kepala Tata Usaha Dinas Pertanian. Sehingga dalam sidang yang menyeret empat ASN Kobar sebagai terdakwa itu hanya memeriksa dua saksi yaitu Heru Sudarmanto penerima laporan SPKT Polres Kobar dan Pata Masae mantan Kasubag Umum Kepegawaian dan Perlengkapan Dinas Pertanian.

Seusai persidangan, Rahmadi G Lentam selaku Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa mengatakan, seharusnya dilakukan pemanggilan paksa para saksi yang sudah dipanggil beberapa kali tidak datang. "Sebenarnya saksi itu bila sekali atau dua kali tidak datang bisa dipanggil secara paksa, kecuali yang bersangkutan memang sakit itu apa boleh buat," jelasnya.

Kemudian, lanjut Rahmadi, terkait apa yang disampaikan oleh saksi Pata Masae, sudah cukup menjelaskan, bahwa dimasukkannya aset daerah dalam aplikasi Simbada, seperti yang dilakukan oleh terdakwa Mila Karmila, sebenarnya tidak bisa dilakukan sekehendaknya saja oleh yang bersangkutan.

"Sebenarnya pada tahun-tahun sebelumnya data aset juga sudah dimasukkan daftar inventaris. Sehingga untuk memasukkan data tersebut tidak bisa dilakukan sekehendaknya saja. Namun ada dasar data dari tahun sebelumnya," jelas Rahmadi.

Di tempat yang sama, JPU yang juga Kasi Pidana Umum Acep Subhan menyampaikan, sesuai pemanggilan secara patut sudah dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan sidang.

"Namun saat pelaksanaan sidang, ada saksi yang dinas luar dan sakit. Kemudian agar sidang berlangsung efektif, minggu depan seperti petunjuk Majelis Hakim, sidang akan digekar Senin (18/12/2017) dan Selasa (19/12/2017). Hari pertama akan dipanggil 10 orang saksi dan keesokan harinya akan dipanggil 5 saksi lagi," jelas Acep. (WAHYU KRIDA/B-2)