BORNEONEWS, Sukamara - Polsek Balai Riam mengamankan lima tersangka pencurian kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Kapolsek Balai Riam Iptu Jampi Silaban mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan pada 11 Desember 2017.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 13 Desember kita menangkap lima tersangka yakni PI (32), DY (18), MG (18), MN (20) dan MS (18)," kata Jampi Silaban, Rabu (13/12/2017).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 200 tandan buah sawit (TBS), satu unit Dump Truck warna kuning dengan Nopol KT 8857 BP, serta beberapa alat panen.
"Lima tersangka sudah diamankan, untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia,
Dalam kasus ini, tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUH Pidana. "Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," pungkas kapolsek. (NORHASANAH/B-11)








