BORNEONEWS, Sampit - Remisi untuk Yuendri Irawanto, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Murjani Sampit, masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tidak harus mengusulkan (remisi) ulang. Permohonan yang ada akan diproses. Dan sekarang sudah menuju ke menteri. Itu yang kita tunggu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Anthonius M Ayorbaba, Rabu (13/12/2017).

Terkait proses ini, Anthonius beralasan permohonan remisi untuk terpidana korupsi itu prosesnya panjang. Dan harus selektif. "Di sana selektif. Mekanismenya panjang. Dan finalisasinya di menteri," kata Anthonius.

Bahkan untuk itu, Kalapas Sampit sudah mendatangani direktorat jenderal untuk mengecek progress permohonan remisi itu. "Saya juga sudah bicara dengan direkturnya. Semua akan dipercepat. Dengan ini kita mau progresnya cepat," kata dia.

Permohonan remisi untuk terpidana tipikor harus melalui sidang di tim pengamatan pusat (TPP), selanjutnya menunggu 33 kantor wilayah.

Yuendri Irawanto merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis selama 5,5 tahun penjara dan menjalani program asimilasi sejak 19 September 2017 di PMI Kotim. Remisi yang didapatnya selama 15 bulan ini masih belum didapat.

Sementara, Ratna terpidana kasus yang sama lebih cepat mendapatkan remisi. Ratna divonis 6 tahun penjara sudah menerima remisi selama 15 bulan. Jika mengacu pada pembebasan bersyarat, Yuendri yang lebih ringan divonis dari Ratna justru baru akan bebas pada 18 Agustus 2018. Sedangkan Ratna akan lebih dulu bebas, yakni pada 12 Februari 2018.

Kepala Lapas Klas IIb Sampit, M Khaeron mengaku kalau pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin agar remisi Yuendri bisa keluar. Dirinya juga sudah menghadap ke Kemenkumham.

"Harapan kita mudah-mudahan bisa keluar secepatnya, dan bertemu dengan keluarganya," kata Khaeron. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)