BORNEONEWS, Sampit - Dua karyawan PT Hutan Sawit Lestari, Kar (35) dan AUS (35) menganiaya atasannya, Hamidan (46). Akibat perbuatan itu, kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Kedua tersangka kami kenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” kata Kapolsek Parenggean, Iptu Triono Raharja, Jumat (15/12/2017).
Triono mengatakan, korban mengalami luka di kepala bagian belakang, lebam di punggung dan tangan. Luka itu didapat korban setelah dipukul tersangka menggunakan buku dan kursi.
“Di beberapa bagian tubuh lainnya juga ada lebam bekas hantaman benda tumpul,” terang Triono.
Menurut keterangan saksi, tersangka tidak terima korban Hamidan mengeluarkan surat pemindahan tugas keduanya, untuk menjadi jonder. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








