Korban dan Tersangka miliki Keterangan Berbeda

BORNEONEWS, Sampit - Masih belum diketahui secara pasti penyebab utama terjadinya percekcokan antara dua warga Jalan Suka Bumi, Gang Fitrah RT 09 RW 03 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kedua belah pihak memberikan keterangan yang berbeda pada polisi.

Kepada polisi, menurut keterangan Kapolsek Baamang Iptu Agoes Tri mengatakan, korban M Rosyid (22) mengatakan kejadian tersebut dipicu dendam lama.

Sementara tersangka M Gazali Rohmanor (34) mengatakan, sebelumnya tidak pernah terjadi apa-apa antara dirinya dengan korban. Hanya saja tersangka geram karena ulah korban yang saat itu sedang mabuk membuat onar hingga memecahkan kaca jendela rumah orangtuanya.

"Keduanya memiliki keterengan dengan versi masing-masing. Yang satu karena dendam, satunya, lagi karena jengkel rumah orangtuanya dirusak," ucap Agoes, Senin (18/12/2017).

Kini kasus tersebut terus diproses oleh pihak kepolisian. Kondisi korban yang mengalami luka bacokan di kedua tangan dan kedua kakinya itu berangsur sembuh setelah mendapatkan perawatan di RSUD Murjani Sampit.

Sementara itu, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Baamang. Tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pemberatan, maksimal dipidana selama 7 tahun penjara. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)