BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian PT Nusantara Sawit Persada, Mar membantah disebut sebagai pencuri. Jawaban itu dilontarkan Mar saat diminta hakim penegasannya terkait dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kotim.
Dalam keterangannya, pensiunan PNS itu awalnya menyebut apa yang dilakukan salah, namun dirinya meminta keadilan. Akan tetapi saat diminta penegasannya kembali, dia mengaskan tidak bersalah seperti yang dituduhkan telah mengambil 11 TBS sawit perusahaan di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi itu.
"Saya tidak bersalah, dan saya tidak mencuri," kata Mar, secara tegas saat ditanya majelis hakim yang dipimpin hakim Ega Shaktiana tersebut, Senin (18/12/2017).
Kasus yang menyeret Mar, asal muasalnya pada 9 Februari 2012, dia melakukan kerjasama dengan PT NSP setelah sempat melakukan klaim lahan.
Dalam kesepakatan, terdakwa diminta menyerahkan sebagian lahan untuk jalan dipakai bersama-sama. Kemudian jalan itu dirawat PT NSP, dan tanaman terdakwa di bahu jalan diganti dengan tanaman baru. Selain itu perusahaan membuat parit sepanjang 600 meter.
Bahkan dalam kesepakatan itu juga disebutkan mereka tidak bisa saling menghalangi, namun belakangan jalan itu dibiarkan rusak parah sementara jalan lain dalam kondisi bagus. Sehingga Mar kesulitan mengeluarkan buah miliknya yang lokasinya berdampingan dengan kebun perusahaan itu.
--page
Merasa PT NSP tidak menjalankan apa yang menjadi kesepakatan terdakwa pada 21 Agustus 2017 memanen sawit di bahu jalan tersebut tepatnya di blok B16. Saat itu datang Assisten Panen Tarmana dan Askep kebun Hermanto dan petugas keamanan.
Mereka menyapaikan akan menyelesaikan masalah itu di kantor kebun, namun tanpa diduga terdakwa dilaporkan dan dituduh mencuri sawit PT NSP hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Inilah bagi Mar tidak adil, sementara dalam perjanjian kesepakatannya sudah jelas. "Itu semua tertuang dalam kesepakatan kami," tandasnya. (NACO/B-11)








