SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tiga saksi dihadirkan dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa SB terhadap korban Fajrianur alias Fajri yang tidak lain selingkuhan istrinya Sri Wahyuni. Namun dari tiga saksi yang hadir pada persidangan Selasa (19/12/2017), seakan 'kompak' mengaku tidak tahu motif pembunuhan itu.

Baik itu Sri Maryati adik kandung korban bersama ayahnya, serta Sahidah perempuan yang melihat kejadian itu.

"Saya tidak tahu kenapa kakak saya dibunuh," kata Sri, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Norhajiah.

Termasuk ayah korban, baru mengetahui anaknya ditusuk setelah dihubungi dan diminta untuk ke rumah sakit. Sementara Sahidah mengetahui kejadian itu setelah dibangunkan Sri Wahyuni. Saat itu, dia sudah melihat korban dan terdakwa bergumul, tidak berapa lama korban tidak berdaya.

Terkait adanya hubungan spesial antara korban dan Sri Wahyuni, mereka mengaku tidak mengetahuinya. "Kemudian kami bawa ke rumah sakit," kata Sahidah.

Penusukan yang dilakukan Sigit terjadi pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 04.30 WIB di kediamannya, Jalan DI Panjaitan, Gang Keluarga II, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Bermula saat terdakwa pulang ke rumah mau mengambil pisau yang tertinggal di teras untuk bekerja menjual daging.

Namun, dia terkejut melihat di samping rumah ada motor yang tidak dikenal. Dia pun curiga dan masuk ke dalam melihat korban sempat berupaya lari. Lalu terdakwa memanggil korban dan Fajri langsung merangkul SB.

Setelah itu terdakwa menusuknya, dan korban sempat melawan sehingga mereka sempat dorong-dorongan sampai akhirnya bergulat ditanah. Melihat korban lemah tersangka mencabut pisau yang menancap di punggung korban, dan ingin ditusuk kembali namun dihalangi istri terdakwa. Terdakwa berdiri dan menendang kepala korban, hingga akhirnya korban tewas. (NACO/B-11)