BORNEONEWS, Sampit - Damang Kota, di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Jais tampak geram mendengar pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan penembakan yang dilakukan aparat terhadap warga karena telah mereka melakukan penyerangan dan pencurian. Harusnya menurutnya permasalahan ini terjadi dilihat latar belakangnya.
"Pada dasarnya masalah ini terjadi disebabkan sengketa lahan yang berlarut-larut dan tidak pernah dituntaskan, baik oleh manajemen perusahaan perkebunan sawit sendiri maupun melalui tim penyelesaian sengketa lahan yang dibentuk oleh pemerintan daerah," kata tokoh adat di Kotim itu, Rabu (20/12/2017)
Menurut mantan Wakil Ketua DAD Kotim ini kesabaran warga ada batasnya dan semuanya karena jenuh menunggu penyelesaian yang tidak pernah ada titik temunya. "Masyarakat menunggu, menunggu dan menunggu akhirnya mereka berani memanen karena mereka beranggapan bahwa tanahnya adalah hak mereka dan tidak mungkin ada tumbuh tanamanya kalau tidak di atas tanah warga," tegas Jais.
Menurut Jais semua harus membuka mata, keberadaan investasi di Kotim khususnya di sektor perkebunan hampir tidak ada yang mensejahterakan masyarakat Kotim. Selama ini masyarakat selalu dibenturkan dengan aparat yang tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Lihat saja, dengan dasar perusahaan menanam sawit meski itu tanah warga kalau dilaporkan warga pasti masuk penjara jika berani memanen sawit itu, namun sebaliknya jika warga melaporkan perusahaan yang menanam sawit di atas lahan mereka selama ini tidak pernah diproses," tegasnya.
Oleh sebab itu Jais meminta agar Kapolri dan Kapolda Kalteng menarik seluruh anggotanya yang ngepam di semua PBS, apapun alasan permintaan atau permohonan dari managemen sawit.
"Kami mendesak agar Polda Kalteng menarik semua anggota pengamanan baik dari brimob maupun polisi yg berada di semua PBS dikotim apapun alasanya, kami akan surati nanti Pak Kapolri untuk masalah ini," tegasnya
Pengamatan Jais bahwa kejadian di PT. BSK (Wilmar Group) bukan pencurian. "Saya yakin kalau pencurian tidak mungkin masyarakat terang-terangan memasang portal dan memanen, pasti ada sebab yg perlu untuk kita cermati bersama dan jadi PR Pemerintah yg segera diselesaikan. Permentan Nomor 26 Tahun 2007 adalah solusi terbaik sehingga masyarakat bukan jadi penonton tapi sebagai orang yang juga ikut menikmati hasil bumi," tandasnya. (NACO/B-5)








