BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian tampaknya tak hanya fokus terhadap insiden penembakan terhadap warga di PT BSK, Desa Tangar, Kecamatan Telawang. Ada unsur pidana lain yang dibidik, yakni warga yang terlibat pemortalan di PT BSK 2.
Lima warga yang ikut melakukan pemortalan lahan di blok I 100 Divisi 1 B PT BSK 2, bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 5 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang untuk kasus pencurian dan dua lainnya dikenakan kasus penaniayaan serta kepemilikan senjata tajam," kata Wakapolda Kalteng Kombespol Dedi Prasetyo, Rabu (20/12/2017).
Dede mengatakan, untuk warga berinisial ASN dan GTA akan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam sebagaimana pasal 351 KUHPidana dan UU darurat No 12 Tahun 1951.
Untuk kasus ini, kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju satpam yang sobek akibat tebasan senjata tajam. Serta tiga unit senjata tajam jenis parang, mandau dan samurai.
Sementara, tiga orang lainnya yakni MHR, HDI dan KDRT dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mendalami kasus ini.
"Kami masih mencari barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku untuk mengangkut buah hasil curian itu," lanjutnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








