BORNEONEWS, Sampit - Pihak kepolisian pernah berupaya menyelesaikan sengketa lahan antara FAD dengan PT BSK (Wilmar Group) secara persuasif. Bahkan kepolisian sudah melakukan mediasi hingga 27 kali. Namun tidak membuahkan hasil.

"Ada sekitar 27 kali mediasi yang kami lakukan untuk menyelesaikan konflik sangketa lahan ini. Namun tidak membuahkan hasil," ungkap Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedi Prasetyo, Rabu (19/12/2017).

Ia menyebutkan, kejadian di blok I100, Devisi 1B, PT BSK 2, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, merupakan akumulasi karena warga kembali melakukan tindakan yang sama dan menyerang menggunakan senjata tajam.

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan jajarannya sudah sesuai prosedur, termasuk dalam melumpuhkan dua warga yang melakukan penyerangan. Pihaknya tetap berpegang pada aturan dan siap menindak jika ada anggota polisi yang melakukan kesalahan.

"Pelumpuhan dilakukan menggunakan peluru karet. Sebelumnya sudah dikeluarkan tembakkan peringatan. Karena mengancam nyawa seseorang terpaksa kaki mereka ditembak. Itu semua sudah sesuai prosedur. Jika tidak sesuai prosedur, oknum penembak pasti akan kami tindak," sebut Dedi.

Seperti diberitakan, kasus sengketa lahan yang berujung penembakan terhadap warga terjadi di PT BSK 2 (Wilmar Group), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Peristiwa itu hingga kini masih dalam penyelidikan.(ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)