BORNEONEWS, Sampit - Selain lima warga yang akan ditetapkan sebagai tersangka, seorang lainnya berinisial FAD, yang merupakan pemilik awal lahan, juga diamankan aparat kepolisian.
FAD diamankan untuk dimintai keterangan atas dugaan menjadi aktor intelektual di balik kasus penembakan dua warga di PT BSK (Wilmar Group), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Senin (18/12/2017).
Terlebih sebagian besar pelaku pencurian sawit dan pemortalan lahan bukanlah warga setempat, tetapi warga dari Sampit, bahkan ada juga dari Kalimantan Selatan.
"FAD ini mempunyai modus yaitu mengklaim kepemilikan tanah kepada perusahaan dengan melibatkan preman atau orang suruhan yang dibekali senjata tajam berupa samurai yang digunakan menyerang aparat. FAD sudah cukup berpengalaman. Da juga sudah pernah divonis penjara atas kasus yang sama," ucap Wakapolda Kalteng Kombespol Dedi Prasetyo, Rabu (20/12/2017).
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mendalami kasus tersebut. Diperkirakan akan ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka, termasuk FAD. Meski saat ini polisi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Adapun lima orang lainnya yang akan menjadi tersangka dalam kasus yang terjadi di blok I 100 Devisi 1B, PT BSK 2 (Wilmar Group), Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni ASN, GTA, MHR, HDI, dan KDRT. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








