BORNEONEWS, Palangka Raya - Jumlah kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya pada Hari Raya Natal diprediksi meningkat bila dibandingkan dengan hari biasa. Mengingat akan ada keluarga dari warga binaan yang ingin membesuk saudara mereka.
Demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, seluruh pegawai Rutan tidak diperbolehkan mengambil cuti selama momen Natal. "Seminggu sebelum dan setelah Natal tidak boleh cuti," kata Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Akhmad Zaenal Fikri, Kamis (21/12/2017).
Ia menuturkan, jadwal kunjungan bagi masyarakat rencananya ditambah. Namun, tetap menyesuaikan seberapa banyak warga yang datang.
Hal senada juga disampaikan Kadiv Pas Kemenkumham Kalteng Anthonius Mathius Ayorbaba di tempat kerjanya, Jumat (22/12/2017). Ia mengatakan, peniadaan cuti pegawai selama momen Natal berlaku untuk semua UPT, baik Rutan maupun Lapas.
"Betul. Pegawai baru bisa cuti pekan pertama bulan depan (Januari 2018)," ucapnya. (BUDI YULIANTO/B-3)








