BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan (WB) yang berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit mendapat remisi Natal 2017.
Kasubsi Registrasi dan Administrasi Lapas Sampit, Agus Ardianto menjelaskan, para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Selain beragama Nasrani, mereka selama menjalani proses pidana telah berkelakukan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
"Remisi Natal ini merupakan remisi keagamaan yang diberikan bagi napi yang beragama Kristen," kata Agus, Minggu (24/12/2017) kepada Borneonews.co.id saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pemberian remisi tersebut telah memperhatikan syarat administratif dan substantif. Syarat yang harus dipenuhi selain berkelakukan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Dari 23 napi tersebut jumlah remisi yang didapat bervariasi.
"Dari SK remisi yang telah kami terima untuk remisi Natal ini ada napi yang mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan, ini nanti akan kami bacakan bertepatan saat perayaan Natal," tegas Agus.
Remisi itu sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu, kini remisi tersebut telah keluar. Napi yang mendapatkan remisi dari berbagai macam jenis kasus mereka dianggap telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
"Remisi tersebut akan diserahkan besok saat perayaan Natal di Lapas Sampit," kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Sampit, Suhaimi menambahkan. (NACO/m)








