BORNEONEWS, Sampit - Fahrizal, 39, warga Jalan Usman Harun 3, Kecamatan Baamang, menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) di Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Akibatnya, Fahrizal kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah. "Saya belum pernah bertemu dengan orang yang mengaku Kasat Narkoba. Dia juga tidak menyebutkan namanya. Saya hanya kenal melalui telepon saja," ucap Fahrizal saat di temui dikediamannya, Sabtu (23/12/2017).
Lelaki yang akrab disapa Nanang itu menceritakan, dirinya terpedaya lantaran seseorang yang mengaku Kasat Narkoba tersebut menyatakan bisa membebaskan keluarga korban (Fauzan, Fauziah, dan Juliansyah) yang menjadi tersangka kasus obat daftar G jenis charnophen alias zenith. Ketiganya tertangkap pada 1 November 2017.
"Di tanggal 2 November, saya ditelepon oleh pelaku. Katanya bisa membebaskan ketiga tersangka asalakan ditebus. Awalnya diminta Rp25 juta untuk penebusan satu orang. Saya tawar jadi Rp15 juta. Pelaku setuju dan meminta uangnya diantar ke Polres," sebutnya.
Dalam perjalanan menuju Polres Kotim, korban kembali ditelepon pelaku agar uangnya ditransfer melalui rekening bank. Korbanpun segera menuruti permintaan tersebut. Namun setelah berhasil terkirim, pelaku kembali meminta uang tambahan penebusan sebesar Rp7,5 juta. Korban pun kembali mengirlmkan uang tersebut.
"Saya ditelepon lagi, dia (pelaku) kembali meminta uang Rp5 juta. Saya transfer lagi, beberapa hari setelah itu nomornya tidak aktif. Saya curiga dan mencek nomor rekening yang dikasih pelaku ke bank dan ternyata pemilik rekening itu ada di Jakarta dan tabungannya pun sudah kosong," lanjut Nanang.
Merasa dirugikan, korban melapor ke pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp57,5 juta. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








