BORNEONEWS, Muara Teweh– Pascapemortalan jalan hauling PT Jhonlin Baratama subkontraktor utama Pt Yastra Energy, oleh warga Dusun Sei Bamban, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, ihak PT Yastra berjanji siap melaksanakan hasil mediasi yang akan difasilitasi pemerintah kabupaten pada 8 Januari 2018.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Yastra Energy, Radityo Aryno, mengatakan bahwa dari kesepakatan bersama, portal yang dipasang masyarakat boleh dibuka dengan syarat ada mediasi lanjutan yang difasilitasi pemerintah kabupaten.
Terkait pemasangan portal, ia menyebut tentang masalah yang sudah terjadi pada 2014 lalu, yakni persoalan ganti rugi lahan.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pada mediasi lanjutan nanti akan ada tim khusus yang diturunkan. Tim khusus itu terdiri dari lembaga terkait seperti BPN, pemkab, dan sejumlah dinas.
“Untuk masalah ganti rugi, hal ini dalam tahap penyelesaian. Dan kita belum dapat memastikan penyelesaiannnya. Apakah ganti rugi atau seperti apa?," ujarnya saat dtemui di kantor Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (27/12/2017).
Namun, ia berjanji siap menjalankan apapun hasil mediasi. Begitu juga dengan masyarakat, harus siap menerima hasil dari mediasi tersebut. (RAMADANI/B-3)








