BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rumah kos dan barak, telah dianggap siap. Maka dari itu, pemilik barak dan rumah kos di Kota Palangka Raya harus mentaatinya.
"Secara otomatis harusnya bayar pajak ya karena telah diwajibkan untuk taat dalam melakukan pembayaran pajak. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menghindari pembayaran pajak," ungkap Riduanto, Kamis (28/12/2017).
Menurut politisi PDIP itu, jajaran Komisi A DPRD Kota Palangka Raya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait raperda tersebut. Harapannya raperda itu dapat ditindaklanjuti dengan cepat sebelum memasuki tahun 2018.
"Terkait raperda rumah kos dan barak, sudah dibahas sejak tahun lalu. Sampai tahun ini belum juga bisa disahkan. Kami berharap paling tidak akhir tahun ini ada tanggapan lah. Tapi yang pasti wajib pajak itu tetap berjalan dan tetap harus bayar pajak," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








