BORNEONEWS, Muara Teweh - Meski portal jalan hauling PT Jhonlin Baratama di Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tegah, telah dibuka, Polres Barito Utara masih menempatkan sejumlah personel di lokasi itu.

Kabag Ops Polres Barito Utara Kompol RAS Yudhapatie menurutkan, personel yang masih berjaga dibekas lokasi portal sebanyak lima orang. Terdiri dari tiga Brimob dan dua Polri.

"Untuk pembukaan pemortalan dilakukan oleh masyarakat sendiri, dengan didampingi aparat kepolisian. Masyarakat hanya menuntut hak mereka yang belum dikabulkan oleh perusahaan,” kata Kompol Yudhapatie kepada Borneonews, Kamis (28/12/2017).

Disampaikannya pula bahwa pada 2013 telah dilakukan mediasi terkait ganti rugi lahan masyarakat oleh pihak perusahaan. Bahkan telah dilakukan pengukuran lahan. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan. Sehingga masyarakat memortal jalan hauling untuk meminta kejelasan atas lahan mereka.

Yudhapatie melanjutkan, selain diminta perusahaan, pihaknya hadir di lokasi pemortalan lantaran masyarakat juga meminta pendampingan dari aparat kepolisian. Supaya tidak ada propokator yang masuk. “Karena yang menuntut hanya warga Dusun Sei Bamban. Jadi jangan ada oknum dari luar daerah yang ikut campur, sehingga masyarakat meminta pendampingan dari pihak Polres,” sebutnya.

Ia menyampaikan, dasar dari masyarakat menuntut ganti rugi adalah surat keterangan tanah (SKT). Dan ini yang akan diverifikasi pada pertemuan lanjutan pada 8 Januari 2018 nanti yang dimediasi oleh pemerintah kabupaten.

“Bila ada pemalsuan akan SKT tersebut bakal kita tindak tegas. Begitu pula dengan pihak perusahaan bila menyalahi aturan, hendaknya pemerintah dapat mencabut izinnya. Hal ini untuk memastikan keadilan terjadi,” tegas Kabag Ops. (RAMADANI/B-3)