SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AA (23), pelaku penusukan terhadap sepupunya sendiri, Andi Wahyudi (34), diancam penjara selama lima tahun sesuai dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat.

"Pelaku kami ancam penjara selama 5 tahun, lantaran telah menusuk korban dengan pisau hingga bagian ketiak kiri bawah korban mengalami luka yang cukup serius," ucap Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah, Selasa (02/01/2017).

Pelaku ditangkap saat berada di rumah orangtuanya (TKP) yang berada di Jalan Cilik Riwut km 27, RT 02 RW 01, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri ke kabupaten tetangga yakni ke Perusahaan Sawit Mustika Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Senin (01/01/2018).

"Menjelang siang, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu kembali lagi ke TKP untuk mengambil barang-barangnya. Tanpa perlawanan, petugas dengan mudah menggiring pelaku ke Mapolsek Cempaga untuk diproses lebih lanjut," lanjut Syaifullah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk yang dalam hingga harus dirawat intensif di RSUD Murjani Sampit. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)