BORNEONEWS, Sampit - SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 11 Sampit terancam mendapat sanksi dari Pertamina apabila terbukti melakukan penyelewengan BBM.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kotim, Senin (8/1/2018) diketahui, mantan karyawan SPBU itu, Darmawi, yang diberhentikan pada 13 Desember 2017 lalu membuka dugaan penyelewengan 3.000 liter premium dari jatah 10.000 liter untuk disalurkan kepada pelangsir. Keuntungan yang diperoleh Rp30 ribu per jeriken.
Serta, pemberian gaji karyawan yang tidak sesuai UMK, sementara sehari mereka dituntut bekerja 12 jam. Sedangkan dalam ketentuan hanya 8 jam saja.
Sayangnya, owner SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 11 Sampit yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat itu. "Saya sayangkan owner SPBU Km 11 tidak ada, kalau mendengarkan dari testimoni banyak hal yang ditutupi. Sejauh ini SPBU Km 11 cukup baik menyampaikan laporan ke kami karena setiap bulan kami cek, UMR sesuai," kata Sales Excekutif Ritel Pertamina Kalimantan Tengah, Surya Suganda.
Menurut Surya, jika ada SPBU yang menggaji karyawannya tidak sesuai UMR maka mereka bisa mendapatkan point. Maka dari itu, atas laporan Darmawi ini perlu diselidiki kembali untuk membuktikan kebenarannya.
"Ada bentuk pelanggaran jika melayani pembelian jeriken, itu pelanggaran peraturan. Kalau seperti itu kami tidak kompromi sanksi jelas bisa sampai pada penutupan hingga satu bulan baik itu premium maupun solar," tegasnya.
Surya juga meminta agar jika ada tindakan semacam itu alangkah baiknya dilaporkan langsung ke mereka. Agar langsung ditindaklanjuti.
"Sementara terkait pungli kami sudah panggil seluruh owner SPBU untuk memasang spanduk agar masyarakat tidak memberikan uang tip kepada petugas SPBU," tegasnya. (NACO/B-2)








