BORNEONEWS, Kasongan - H.Sabran, alias Sabran, 57, warga Kelurahan Samba Kahayan RT.001 RW.001 Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, mengaku kena tipu dari bisnis jual beli emas batanga hingga merugi miliaran rupiah, tepatnya Rp1.557.170.700.
Pemilik Toko Emas Sumber Makmur yang berada di Komplek Pasar Tumbang Samba itu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam rilis Polsek Katingan Tengah yang diterima borneonews.co.id. Selasa (9/1/2018), Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Adhy Heriyanto menjelaskan bahwa pelaku atau terlapor yang diduga melakukan penipuan ini bernama Fah, alias Ip, 39, Kelurahan Samba Kahayan RT.007 RW.003, Kecamatan Katingan Tengah.
Menurut Kapolsek Adhi Heryanto krinolisnya berawal pada Senin (3/4-2017) sekitar pukul 09.00 Wib. Saat itu korban atau pelapor berada di toko emas miliknya, Sumber Makmur, yang berada di Komplek Pasar Tumbang Samba Jalan.Samba Kahayan Raya Rt.001 Rw.001 Kelurahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah.
Tiba-tiba datang terlapor ke toko meminta uang tunai Rp700 juta untuk pengadaan pembelian emas batangan. Kemudian korban memberikan uang tunai tersebut kepada terlapor.
Keesokan harinya terlapor kembali mengambil uang tunai terhadap pelapor sebesar Rp1.050.000.000, untuk melakukan pengadaan emas kembal. Kemudian pelapor menyerahkan uang tunai tersebut secara bertahap dengan rincian pada pukul 09.00 wib memberikan Rp950.000.000, lalu pada pukul 15.00 wib kembali memberikan Rp.100 juta.
Pada Rabu (5/4/2017) sekitar pukul 08.00 Wib pelapor mencoba menghubungi terlapor dengan menggunakan handphone untuk menanyakan hasil pembelian emas, akan tetapi HP terlapor tidak aktif.
Kemudian pelapor mencoba mendatangi rumah terlapor, akan tetapi tidak mendapati terlapor, dan hanya mendapati istri terlapor.
Setelah ditanya kepada istri terlapor, istrinya mengatakan tidak mengetahui keberadaan suaminya karena sejak subuh ia sudah pergi dari rumah. Namun istrinya itu mengaku jika suaminya ada menitip emas batangan satu batang.
Lalu pelapor pulang membawa emas tersebut untuk ditimbang. Ternyata berat emas yang ditimbang hanya seberat 365.900 mili gram (kurang lebih 3,6 ons). Jika dikalkulasi hitungan harga adalah sebesar 365.900 Mili Gram X Rp.527.000 = Rp.192.829.300. Sehingga total kerugian pelapor sebanyak Rp.1.750.000.000, dipotong dengan harga emas yang sudah diambil oleh pelapor dengan istri terlapor sebanyak Rp192.829.300,
"Jadi total kerugian pelapor sebanyak Rp.1.557.170.700," sebut Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Herianto. (ABDUL GOFUR/m).








