BORNEONEWS, Sampit - Dua karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mustika Sembuluh I bagian granding bernama Per alias Sab dan Hen, bekerjasama dengan Heri petugas jaga malam, memanen sawit tanpa seizin manajemen perusahaan.
Aksi mereka terungkap saat ketiganya dihadapkan dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (9/1/2018).
"Waktu itu kami sepakat sama-sama memanennya, tidak ada yang meotakinya. Itu baru kali pertama kami lakukan," Heri.
Menurut Heri, ia bersama Per dan Hen memanen buah sawit perusahaan hanya ingin mencoba. Namun, sial bagi tiganya, saat asyik memanen, datang petugas keamanan perusahaan dan menangkap mereka. Ketiganya lalu diserahkan ke Polsek Sungai Sampit.
Per, Hen, dan Her beraksi pada Kamis (9/11/2018), sekitar pukul 20.30 WIB di Blok 149, Devisi 3A, PT Mustika Sembuluhg I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Mereka mengangkut hasil panen dengan mobil pikap bernomor polisi KH 8179 BP.
Di lokasi itu, mereka memanen sawit perusahaan sebanyak 85 jenjang. Mengakibatkan pihak perusahaan rugi Rp500 ribu. Mereka ditangkap ketika baru selesai memanen dan mengangkut sawit ke pikap yang sudah disiapkan.
Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat Pasal 197, Huruf d, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363, Ayat 1 ke-4e Jo Pasal 55, Ayat 1 ke-1 KUHP. (NACO/B-3)








