BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara msaih mengunpulkan data untuk memverifikasi masalah sengketa lahan yang berada di wilayah perusahaan PT Yastra Energy.
Asisten Sekda Barito Utara, Hendro Nakalelo menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan mediasi pertama kali antara PT Yastra Energy dengan warga Dusun Sei Bamban untuk mencari solusi permasalahan.
Ia mengatakan, ada tiga kelompok yang mengklain lahan di PT Yastra Energy, yakni kelompok Dusun sei Bamban, Tangocin dan kelompok Surya Baya. “dan ini yang akan kita verifikasi datanya, sehingga lahan yang diklain ini tidak tumpang tindih” jelas Hendro, Selasa (9/1/2018).
Dari hasil mediasi kemaren, disimpulkan bahwa warga yang mengklaim lahan tersebut harus mengumpulkan data-data termasuk SKT yang mereka miliki melalui pemerintahan desa maupun kecamatan, sebelum ke pemerintah daerah sampai 31 Januari 2018.
“Berselisih atau bersengketa boleh saja, namun jangan sampai mengganggu aktivitas orang lain dalam hal ini perusahaan yang bersifat legal” ungkapnya.
--page
Sementara dari KTT Pt Yastra Energy, Radityo Aryono menerangkan, bahwa pihaknya juga sama-sama mengumpulkan data dari kedua belah pihak baik masyarakat maupun dari perusahaan berupa data yang otentik atau asli.
Pihaknya juga siap menjalankan hasil dari tim ferivikasi yakni dari pemerintah daerah, namun juga pihak masyarakat juga perlu menerima darihasi perifikasi tersebut.
“Selama ini yang mengganjal di perusahaan dalah verifikasi itu, sehingga pihak perusahaan elum mengambil tindakan. Ditakutkan adanya ada beberapa klaim diatas lahan yang sama” jelasnya.
Dikatakanya pula, bahwa pihak warga Dusun Sei Bambam menyampaikan bahwa mereka menuntut Rp50 –Rp 60 juta per hektar. Hal ini terlontar pada saat mediasi di Pemda.
Sebelumnya, ketua tim pengurus masyarakat Dusun Sei Bamban, Aswadi mengatakan bahwa diduga ada upaya rekayasa untuk menghilangkan hak-hak masyarakat, dengan muncul nya kelompok lain mengklaim tanah/ lahan masyarakat Dusun Sei Bamban tersebut.
--page
Karena, jelas dia, permasalahan ini sudah clear pada 2013/2014 dengan turunnya tim dari pemda ke lapangan dan menyatakan bahwa kebenarannya pada posisi Dusun Sei Bamban, “Namun PT Yastra Energy tidak pernah membayar hak-hak masyarakat” terang Aswadi.
Menurutnya, masyarakat akan tetap turun ke lapangan untuk mempertahankan hak nya sambil menunggu penyelesaian hak oleh PT Yastra Energy. “Dalam rapat tersebut kami merasa aneh karena ada kelompok lain yang mengklaim lahan/tanah masyarakat Dusun Sei Bamban itu, malah tidak satupun mereka hadir pada saat mediasi, apalagi data-data surat menyurat nya. Tapi hal itu yang menjadi alasan perusahaan untuk tidak membayar hak masyarakat Dusun Sei Bamban” tukasnya.(RAMADHANI/m)








