MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Atas kejahatan yang diperbuat SH diancam hukuman lima tahun penjara karena telah menikam anaknya dengan badik di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Juniato Supriyadi mengatakan SH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan pemberatan.

"Karena telah melakukan penganiayaan dengan mencoba menikam dengan badik anaknya yakni AA yang menderita beberapa luka sayatan” ujarnya.

Dikatakan, SH dari hari pertama hingga kini masih diamankan di ruang tahanan polres. “SH sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya AA menderita luka robek di telapak tangan kanan, pergelangan tangan kanan bagian bawah, pergelangan tangan kanan bagian atas, serta kaki bagian betis sebelah kanan.

Penganiayaan itu juga dilakukan sang ayah tepat di depan ibu korban.  (RAMADHANI/B-6)