SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, berkomitmen terus melakukan penertiban terhadap penjualan rokok tanpa pita cukai. 

Di Kotim, ratusan ribu batang rokok ilegal sudah mereka musnahkan. Rokok dengan cukai palsu atau tanpa cukai ditemukan di sejumlah kios atau warung. Lantaran inilah, Bea Cukai kesulitan mengungkap pemasok rokok ilegal. 

"Kami akan gencar melakukan penertiban rokok ilegal tersebut di wilayah kami. Bahkan ke kecamatan-kecamatan sekalipun," kata Kepala KPPBC Sampit, Hartono, Jumat (12/1/2018). 

Dia mengatakan, gencarnya penertiban bertujuan agar permintaan rokok legal di daerah ini semakin meningkat. Sehingga akan membantu pemasukan untuk negara ini.

"Tidak hanya pita cukai saja yang naik, namun kami juga gencar memberantas rokok tanpa cukai atau ilegal. Agar permintaan rokok legal makin bertambah tinggi," kata Hartono.

Mereka akan terus berupaya melakukan penertiban, agar tidak ada lagi warung yang menjual rokok ilegal tersebut. Sehingga permintaan rokok legal semakin meningkat. (MUHAMMAD HAMIM/)