BORNEONEWS, Sampit - Mar, terdakwa kasus pencurian sawit di PT Nusantara Sawit Persada wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pembelaannya, meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari jeratan hukum.
"Dalam pembelaan kami minta agar terdakwa dibebaskan, karena ini bukan tindak pidana pencurian," kata kuasa hukum terdakwa, Edward Siragih, Senin (15/1/2018).
Dalam tuntutan JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, terdakwa dituntut pidana penjara selama lima bulan. Dia dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan pemanenan sawit milik PT NSP.
"Saat ini terdakwa sudah jalani hukuman sekitar 4 bulan, meski demikian kami tetap meminta agar terdakwa dibebaskan dan dilepaskan dari segala dakwaan jaksa," kata Edward.
Atas pembelaan tersebut JPU tetap pada tuntutannya, sementara hakim menunda sidang sampai besok Selasa (16/1/2018). "Kami akan bermusyawarah dulu, kalau besok semuanya siap kami akan bacakan putusannya," kata ketua majelis hakim, Ade Satriawan.
--page
Dari fakta sidang, pensiunan PNS tersebut didakwa telah melakukan pencurian. Tetapi, dia dalam beberapa kali sidang membantah dakwaan jaksa itu.
Mar beralasan sawit yang dipanen tersebut di atas lahannya sendiri yang dikelola dengan bekerjasama dengan PT NSP. Pemanenan dilakukan sebagai aksi keberatannya dengan sikap PT NSP yang melaporkannya ke Polsek Kota Besi. (NACO/B-11)








