BORNEONEWS, Sampit - TWU memukul Abdul Gani dengan palu setelah ia dimarahi korban. Padahal menurutnya ia baru saja menolong anak tiri korban yang tak lain kekasihnya sendiri.
"Memang saya dengan anak tirinya (Rahayu) pacaran diam-diam, saya pernah diserangnya, dia tidak setuju saya pacaran dengan anak tirinya itu, waktu itu korban sendiri yang datang ke saya bilang sakit, lalu saya tolong antar berobat dan beli makan apalagi kata korban ia pernah tidak makan seharian," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (17/1/2018).
Penganiayaan itu bermula pada Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kembali IV Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim di sebuah pondok milik tersangka.
Saat itu korban melintas melihat tersangka dan anak tiri korban ada di pondok. Korban meminta anaknya pulang, kemudian ia datang lagi ke pondok marah-marah menarik tangan tersangka sampai jidat tersangka membentur dinding.
Saat mau ditarik lagi, lalu tersangka mengambil palu memukul ke arah korban membuat luka di kepala, memar kedua tangan, memar kedua kaki, memar dada, punggung, dan memar di pinggang hingga korban jatuh ke parit.
Melihat korban jatuh, tersangka lalu menolongnya, dan setelah itu ia menyerahkan diri ke polisi.
--page
"Saya kira waktu itu setelah ia membawa pulang anak tirinya itu tidak kembali lagi, tidak tahunya datang malah marah-marah, melihat ada palu saya ambil palu, waktu itu saya mau palu bahunya tapi yang kena malah kepalanya," kata tersangka.
Tersangka memukul korban karena khawatir korban makin menjadi-jadi saat itu, apalagi menurutnya korban lebih besar darinya.
"Waktu itu saya hanya ingin melumpuhkannya saja, makanya saya ambil palu saja, kalau saya ambil kayu di belakang banyak saja, namun saya tidak mau takutnya dia mati," ujarnya.
Akibat perbuatannya ini warga Jalan Batu Pirus, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, ini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Akibat perbuatannya duda tersebut hanya bisa menyesali perbuatannya. (NACO/B-5)








