BORNEONEWS, Sampit - Kasus ketiga yang dilakukan Ketua Geng Sekumpul Punya Cerita (SPC) ini terbilang cukup sadis.
Korbannya masih di bawah umur. Baju yang dikenakan korban beserta uanganya diambil, kemudian korban dihajar sampai babak belur.
"Waktu itu uangnya cuma ada Rp10 ribu yang saya ambil itu, sementara baju dan sweater yang dipakainya saya suruh lepas saya ambil juga," katanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (18/1/2018).
Penganiayaan itu bermula, saat terdakwa mengajak terdakwa untuk membawa korban menuju lapangan sepak bola STIE Sampit, Jalan RA Kartini pada Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Di situ ia merampas uang korban dan memaksa korban melepas baju kaos dan sweater yang dikenakannya.
--page
Tidak sampai di situ, tanpa perlawanan ia memukul kepala, muka, pelipis, dan mata kanan dan kiri serta mencekik leher korban, hingga korban alami luka lebam akibat perbuatannya itu. Karena tidak terima, korban melaporkan tersangka.
Alasan terdakwa menganiaya korban sepele, hanya karena saat itu korban membawa gir sepeda.
Hingga membuat ketua geng SPC yang sering membuat onar itu melakukan penganiayaan, dan menyeretnya hingga tiga kali ini berurusan dengan hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kambuhan ini dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 365 ayat (1) KUHP. (NACO/B-6)








